Mau Naik Pesawat? Perhatikan Ini.


DSC01441

Garuda Indonesia Frequently Ask Question

Bagaimana ketentuan bagasi kabin yang diperbolehkan masuk ke dalam cabin luggage bin?

Ukuran bagasi tidak lebih dari 56cm x 36 cm x 23 cm (panjang, tinggi, dan lebar) dand engan berat maksimum 7 kg. Khusus untuk pesawat CRJ-1000 kelas ekonomi, ukuran bagasi yang diperbolehkah adalah dengan dimensi maksimum 41cm x 34cm x 17cm.

Pengecekan ukuran bagasi yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin dapat dilakukan dengan menggunakan Baggage Test Unit (BTU) yang tersedia diarea check-in dan ruang tunggu.

Bagasi kabin yang melebihi ketentuan di atas maka akan dipindahkan ke dalam kompartemen bagasi pesawat dan petugas darat akan memberikan Limited Release Tag yang ditandatangani oleh penumpang bersangkutan.

Barang bawaan yang diperbolehkandibawa selain bagasi kabin antara lain:

  • Laptop
  • Tas jinjing, buku poket, atau dompet
  • Mantel atau selimut
  • Kamera kecil atau teropong
  • Bahan bacaan dengan jumlah wajar untuk di bawa selama di perjalanan
  • Baby basket atau bassinet

Apakah free baggage 23 kg untuk sport equipment itu juga termasuk untuk alat diving?
Iya. Ukuran maksimum yang diperkenankan untuk alat diving adalah 158 cm (p x l x t).

Bolehkah saya membawa alat musik yang tidak memiliki hard case, seperti gitar atau alat musik lain ke dalam cabin?
Boleh selama ukuran dan beratnya tidak melebihi batas yang ditentukan di Baggage Test Unit (BTU). Apabila alat musik tersebut tidak masuk dalam ketentuan dimensi BTU, maka alat musik Anda sebaiknya disimpan ke dalam case terlebih dahulu untuk nantinya dimasukkan kedalam kompartemen pesawat. Namun apabila alat musik tersebut tidak dilengkapi dengan case, maka petugas check-in counter akan memberikan limited release tag atas barang tersebut. Untuk lebih jelasnya,mohon informasikan hal ini kepada petugas darat.

Apakah saya boleh membagi barang bawaan saya menjadi beberapa koper selama masih memenuhi berat maksimum jatah bagasi saya?

Tidak boleh, karena bagasi yang diperbolehkan untuk dibawa ke kabin hanya SATU buah dengan dimensi dan berat yang telah ditentukan.

Bolehkah ibu hamil melakukan perjalanan dalam penerbangan Garuda Indonesia?

Boleh, namun dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Apabila ibu hamil melakukan perjalanan dengan penerbangan Garuda, diminta untuk menginformasikan kepada petugas darat. Untuk usia kehamilan 1-32 minggu, sebelum penerbangan diperlukan pengisian surat pernyataan (FOI) yang disediakan oleh petugas darat.
  • Usia kehamilan 32-36 minggu dan usia kehamilan dibawah 36 minggu yang kehamilannya disertai dengan komplikasi, dikarenakan kondisi dalam penerbangan yang kemungkinan dapat mempengaruhi kehamilan, sebelum melakukan perjalanan diharuskan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dokter yang berdinas di GSM(Garuda Sentra Medika), yang berupa surat Medical Information (MEDIF) Part 1, Part 2 dan FOI. Informasi lebih lanjut mengenai FOI dan MEDIF dapat menghubungi call center Garuda Indonesia di 0804 1 807 807 atau call center di tiap negara.
  • Usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang
  • Laporkan pada petugas darat dan Awak Kabin tentangkehamilan Anda.

Jika usia kehamilan saya di atas 36 minggu tetapi ada keperluan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal dunia apakah saya diperbolehkan melakukan penerbangan?

Tetap tidak memperbolehkan, dengan alasan keselamatan. Sesuai dengan regulasi perusahaan kami juga tidak menerima ibu hamil di atas usia 36 minggu.

Bolehkah membawa babystroller ke dalam kabin?

Tidak boleh. Babystroller harus dimasukkan ke dalam kompartemen bagasi pesawat sebagai checked baggage. Penumpang yang membawa baby stroller masih boleh menggunakan hingga sampai pada boarding gate kemudian ketika boarding, baby stroller tersebut akan diberi Limited Release Tag oleh petugas daratdan dimasukkan ke dalam kompartemen bagasi pesawat.

Dapatkah saya membawa susu cair ataususu bubuk formula bayi di tas jinjing saya? Ini untuk bayi saya saat dipesawat?

Sebagianbesar otoritas (keamanan bandara, pabeaan, imigrasi, dll) akan memperbolehkan susu atau susu formula bayi dengan jumlah yang layak yang dibawa di pesawat untuk dikonsumsi bayi. Namun untuk penerbangan internasional, untuk membawasusu cair, berlaku prosedur tentang LAG (LiquidAerosol Gels) dimana maksimal barang yang dibawa ke dalam kabin berkapasitas 100ml. Susu bubuk harus dikeluarkan dari bagasi kabin danditunjukkan ke petugas keamanan di pos pemeriksaan. Barang tersebut mungkin harus menjalani pemeriksaan keamanan. Silakan tanyakan otoritas yang berwenang jika ragu.

Bagaimanaketentuan membawa bayi atau anak-anak dibawah 2 tahun ke dalam penerbanganGaruda Indonesia?

Bayi atau anak-anak kurang dari 2 tahun dapat melakukan perjalanan dalam penerbangan Garuda Indonesia dengan ketentuansebagai berikut :

  • Bayi harus disertai dengan seorang pendamping dewasa yangmemangku bayi tersebut.
  • Pendamping tersebutbepergian pada penerbangan yang sama, di kelas yang sama, dan untuk tujuan yang sama dengan bayi
  • Satu bayi harus didampingi oleh satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu untuk mengambil tanggung jawab penuh atas bayi.
  • Bayi dapat menggunakan fasilitas Baby Basinet yang disediakan oleh Garuda di dalam pesawat (selama jumlahnya mencukupi), namun pada saat lepas landas, mendarat dan kondisi turbulensi, bayi harus dipangku.
  • Awak Kabin akan membantu pengunaan sabuk pengaman khusus bagi bayi. Selain itu juga disediakan pelampung khusus bagi bayi yang akan dikumpulkan kembali setelah mendarat. Pelampung tersebut hanya digunakan pada saat kondisi darurat.

Apakah bayi yang baru lahir diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat Garuda Indonesia?

Garuda tidak merekomendasikan bagi bayi berumur dibawah 7 hari setelah dilahirkan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang Garuda Indonesia. Bayi prematur dapat terbang dengan melengkapi Medical Information (MEDIF) dan laporkan kondisi tersebut pada petugas darat.

Bolehkah kita membawa hewan peliharaan ke kabin pesawat?

Garuda Indonesia tidak menerima pengangkutan hewan mamalia di kabin pesawat maupun di bagasi pesawat, termasuk hewan peliharaan berupa anjing, kucing, dll.

Khusus untuk seeing-eye-dog (hewan penuntunpenyandang tuna netra) dapat diterima dan ditempatkan di kompartemen kargo pesawat. Untuk hewan selain mamalia, seperti misalnya burung, ditempatkan ke dalam bagasi pesawat. Untuk diketahui, hewan yang diangkut dalam bagasi  harus dimasukkan ke dalam sangkar atau kandang yang tahan bocor, dan dikunci. Laporkan pada petugas darat apabila hendak membawa hewan yang dimaksud karena dibutuhkan prosedur khusus untuk mengangkut hewan menggunakan pesawat.

Sejak kapan telepon selular harus dimatikan dan mengapa kita dilarang mengaktifkan telepon selular? Bagaimana dengan penggunaan perangkat elektronik lainnya?

Telepon selular dan perangkat elektronik lain yang memiliki radio transmisi seperti misalnya mainan remote control dan handy-talky, harus sudah dimatikan sebelum masuk ke dalam pesawat dan tetap dimatikan hingga sampai di gate stasiun tujuan. Telepon selular tersebut dimatikan tanpa menyalakan bluetooth, maupun jaringan radio transmisi lainnya, termasuk posisi “Flight Mode”. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya gangguan yang disebabkan oleh radio transmisi dan komunikasi pada sistem pesawat.

Sedangkan, perangkat elektronik semacam MP3 player,laptop, tablet, dan sebagainya harus dimatikan selama lepas landas dan mendarat. Tujuannya agar Awak Pesawat, terutama Pilot tidak terganggu oleh penggunaan perangkat elektronik tersebut dan penumpang dapat fokus untukmemperhatikan informasi penting terutama yang berkaitan dengan kondisi darurat pada masa kritis saat lepas landas dan mendarat. Terdapat beberapa jenis pesawat yang telah dilengkapi dengan perangkat wi-fi yang telah disertifikasi oleh pabrik dan penyedia jasa sehingga dijamin tidak mengganggu peralatan dalam pesawat. Dalam penerbangan dengan pesawat tertentu tersebut, penumpang boleh mengaktifkan telepon selular dan perangkat elektronik lain setelah lepas landas dan tetap harus dimatikan setelah mendarat, sesuai dengan aturan dalam penerbangan tersebut.

Bolehkah membawa kursi roda ke dalam pesawat?

Kursi roda dapat digunakan sampai ke dalam boarding gate dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat tanpa menggunakan Limited Release Tag. Petugas darat akan menyediakan kursi roda milik stasiun keberangkatan untuk membantu penumpang masuk ke dalam pesawat,maupun pada saat turun dari pesawat,

Apabila menggunakan kursi roda bertenaga baterai, maka harus dilaporkan kepada petugas darat, mengingat “Baterai” yang berada di kursi roda tersebut termasuk kategori Dangerous Good sehingga memerlukan penanganan khusus dalam pengangkutannya.

Anak kami hendak mengunjungi saudara dan berangkat sendiri menggunakan penerbangan Garuda Indonesia? Bolehkah?

Boleh. UM (Unaccompanied Minor) diklasifikasikan sebagai anak berusia 7-12 tahun yang bepergian sendirian. UM dapat terbang dengan Garuda Indonesia baik untuk penerbangan domestik maupun internasional, dengan route penerbangan tanpa transit yang menginap. Pastikan kondisi anak tersebut dalam keadaan sehat. Pada saat check in, akan diberikan tanda pengenal (UM tag) yang dikalungkan pada anak tersebut, demikian halnya dengan bagasinya. Orang tua (pengantar)menyerahkan kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh anak yang hendak bepergian, antara lain dokumen perjalanan, paspor, sertifikat kesehatan, visa, dll kepada petugas check-in. Petugas darat akan menemani UM melewati bea cukai, imigrasi, security control dan masuk ke dalam boarding gate. Selama penerbangan UM akan terus berada dalam pengawasan Awak Kabin. Saat mendarat, Awak Kabin akan menyerahkan UM kepada petugas darat yang akan mendampinginya melalui proses kedatangan, sebelum dipertemukan dengan orang yang telah ditunjuk dalam dokumen untuk menjemput UM di stasiun tujuan.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.